MUKOMUKO RU - Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko meminta nelayan dari Desa Pasar Bantal yang menggunakan pukat trawl atau pukat harimau. Bisa mematuhi batas wilayah tangkapan ikan. Tujuan untuk mencegah terjadinya konflik.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, ketika dikonfirmasi, Selasa (28/11) mengaku. Telah menelepon ketua nelayan Pasar Bantal dan yang punya kapal. "Seluruhnya telah kami hubungi untuk mengingatkan kembali kesepakatan batas wilayah tangkapan agar tidak menimbulkan konflik nelayan," katanya. Penegasan itu ditegaskan Warsiman, menindaklanjuti laporan dari nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM) terkait kapal pukat trawl melakukan aktivitas di perairan laut di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko. Pihaknya juga mengaku telah datang ke PIM dan ketemu ketua nelayan Pantai Indah Mukomuko, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. "Kami mengingatkan nelayan kapal trawl bukan hari ini tetapi kedepan dan seterusnya agar tidak melanggar kesepakatan," ujarnya. BACA JUGA:Rabu Besok, Tandatangan NPHD Rp 26 Miliar Dana Pilkada Mukomuko Selanjutnya, pihaknya akan mengundang seluruh ketua nelayan Kecamatan Kota Mukomuko dan Pasar Bantal untuk mengadakan pertemuan membahas mengenai batas wilayah tangkapan ikan pada Jumat (1/12). Sebab untuk sekarang ini, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kapal trawl. "Yang berwenang itu aparat penegak hukum. Karena kita hanya bisa melaksanakan pemberdayaan nelayaan bagaimana pencegahan adanya konflik," pungkasnya. (rel)
Kategori :