Kabar Baik, Honorer Prioritas Lulus di Seleksi PPPK 2024

Minggu 29 Sep 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Lebih teknis saat itu Setyo menjelaskan, perbaikan data yang dimaksudkan selama masa sanggah adalah data induk saja.

Tenaga non ASN yang telah membuat akun, agar menginput tanggal awal kerja yakni Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK Pertama dan nominal gaji terkini. 

BACA JUGA:Full Senyum Para PPPK, SK Diperpanjang 5 Tahun

BACA JUGA:Bupati Sapuan Perjuangkan 850 Tenaga Honda Diangkat PPPK

Dia juga mengamini, adanya tenaga non ASN yang tidak masuk ke dalam lajur data yang diunggah pihaknya ke server BKN. Membaca Surat Bupati BU, Ir H Mian, tertanggal 10 Oktober 2022, ada 487 orang yang tidak bisa diproses, karena tidak termasuk penjelasan dalam SE Menpan RB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022. 

"Uji publik ini, untuk memastikan pangkalan data yang dibuat faktual dan transparan," pungkasnya. 

Urutan Prioritas Kelulusan PPPK Tahun 2024 

1. Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II

3. Tenaga Non ASN yang terdata pada pangkalan database BKN, dan 

BACA JUGA:Tahun Ini PPPK Bisa jadi Kadis, Tapi…

BACA JUGA:PPPK Formasi 2023 Terkendala Pertek Segera Dilantik

4. Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, termasuk di dalamnya adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru untuk formasi Guru di Instansi Daerah. 

Sekda Bengkulu Utara (BU), H Fitriansyah, SSTP, MM, saat dibincang perihal terap UU ASN mulai 2025 mendatang, khususnya soal hanya 2 jenis ASN yakni PNS dan PPPK pada instansi pemerintah, substansi hukum itu tak ditampiknya.

Dia berujar, pemerintah daerah selaku pelaksana regulasi, akan menyelaraskannya sesuai dengan regulasi-regulasi teknis yang diyakininya tengah dipersiapkan. 

"Secara substansi memang sudah jelas dalam UU ASN. Bahwa hanya ada 2 jenis ASN di instansi pusat hingga daerah yakni PNS dan PPPK," ujar Fitriansyah. 

Kategori :