Tahun Ini PPPK Bisa jadi Kadis, Tapi…

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati,SE-Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, memungkinkan ikut lelang jabatan untuk menduduki kursi kepala dinas alias kadis. 

Syaratnya, kalangan PPPK itu wajib lulus dalam rekrutmen CPNS 2024. Regulasinya dibenarkan dan saat ini terpantau peluang ini tengah dimanfaatkan oleh puluhan PPPK yang mendaftar formasi CPNS yang dibuka daerah.

Injury time penutupan waktu pendaftaran, Selasa, 10 September 2024 Pukul 23.00 WIB, tercatat hanya 10 PPPK di daerah ini yang mengajukan ijin mengikuti tes CPNS 2024. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) BU, Syarifah Inayati,SE, saat telpon mengatakan ada 10 PPPK di lingkungan Pemda Bengkulu Utara yang meminta izin mengikuti tes CPNS. 

BACA JUGA:PPPK Formasi 2023 Terkendala Pertek Segera Dilantik

BACA JUGA:Siap-siap Terima Konsekwensinya! Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Segera Dievaluasi

"Sesuai regulasi, ada 10 PPPK yang meminta ijin mengikuti tes CPNS tahun ini," ujar Inayah, begitu sapa akrab Syarifah, kemarin. 

Lebih teknis, Inayah bilang, regulasi memberikan peluang bagi PPPK tahun ini mengikuti tes CPNS. Lugasnya, kata dia, dijelaskan pemerintah lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. 

Sebagai regulasi pangkal, terus Inayah, diterangkan lagi sebagai rumpun aturan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Pengadaan PNS TA 2024.

"PPPK dibenarkan mengikuti seleksi CPNS, namun wajib memenuhi syarat. Salah satunya, telah melaksanakan tugasnya minimal 1 tahun dan berusia 35 tahun," ujarnya, menjelas. 

BACA JUGA:Tak Hanya CPNS, Pemprov Bengkulu Juga Gelar Seleksi PPPK

BACA JUGA:98 Guru PPPK 2023 Mulai Teken Kontrak, SK Dibagikan Segera

Untuk diketahui, peluang pengembangan karier dengan menjadi PNS ini, sesuai regulasi menyaratnya wajib mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk ASN di daerah. 

Terbukanya PPPK untuk masuk dapat memiliki peluang di sektor birokrasi yang lebih luas, yakni masuk ke jenjang struktural ketika menjadi PNS ini, benar-benar menjadi peluang besar. 

Tag
Share