a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. meninggal dunia;
BACA JUGA:Minta Seluruh ASN dan Parades Netral Hadapi Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja; d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; f. tidak berkinerja; g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
BACA JUGA:Menteri PANRB Tegaskan Pemindahan ASN ke IKN adalah Transformasi Budaya Kerja
BACA JUGA:Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Diminta Kembalikan Tunjangan
"Pada ayat (4) menerangkan, pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," ayat itu menjelaskan.
Untuk diketahui, pemberhentian dengan tidak hormat, memiliki konsekuensi seorang ASN yang diberhentikan tidak lagi mendapatkan hak-haknya, seperti pensiunan.
Dengan artian, seorang ASN yang menjadi terpidana dengan hukuman minimal 2 tahun, dengan catatan bukan karena melakukan kejahatan yang ada kaitannya dengan jabatan atau penyalahgunaan jabatan, masuk dalam kategori pemberhentian dengan hormat. (*)