RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), menerang adanya pemberhentian dengan hormat serta pemberhentian dengan tidak hormat.
Skenario pemecatan ASN, cukup lugas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 alias hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang ASN.
Pendeknya, pemberhentian dengan tidak hormat, berimplikasi pada seorang ASN tidak mendapatkan pensiunan. Sebaliknya, pemberhentian dengan hormat, masih memungkinkan seorang ASN menerima hak pensiunan.
Membaca beleid yang rumpun aturan-aturannya tengah dirumuskan dan sebagian sudah terbit ini, menegasi pemberhentian tidak dengan hormat, adalah sanksi paling berat kepada ASN yang melakukan pelanggaran hukum yang memiliki keterkaitan dengan jabatan.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan ASN Pemprov Bengkulu, TPP Mengacu Standar Hidup Jakarta
BACA JUGA:Sekda Intip ASN Nambah Libur
Dengan artian, ASN yang melakukan pelanggaran hukum yang terbukti oleh pengadilan serta memiliki kaitannya sebagai ASN, masuk kategori sanksi pemecatan tidak dengan hormat.
Inspektur Inspektorat Daerah, Nopri Anto Silaban,SE,M.Si, ketika dibincangi seputar aturan-aturan dan rancang bangun aturan yang tengah dilakukan pemerintah sejalan dengan revisi UU ASN terbaru, menegasi secara moril pemerintah terus mengupayakan penatatan wajah iklim birokrasi yang berintegritas.
"Integritas ini dapat dimaknai menjaga marwah institusi, secara institusi dan personaliti," ungkapnya.
Indikator pemberhentiannya, diatur dalam Ketentuan Pemberhentian pada Pasal 52. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Oktober 2023 dan diundangkan pula dalam waktu yang sama ini, menerangkan ada 2 pola pemberhentian seorang ASN.
BACA JUGA:Siap-siap Terima Konsekwensinya! Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Segera Dievaluasi
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bawaslu Mukomuko Larang ASN Terlibat Politik Praktis
Pertama atas permintaan sendiri dan kedua tidak atas permintaan sendiri. Persisnya diterang dalam ayat (1) huruf a dan b.
"Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila Pegawai ASN mengundurkan diri," terang Pasal 52 ayat (2).
Lantas bagaimana mekanisme pemberhentian tidak atas permintaan sendiri? hal ini diterang dalam ayat (3) yang menegaskan, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: