Di tempat berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bengkulu Utara, Ristu Gunawan, SH, MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar,SH,MH, saat dikonfirmasi soal ini mengaku menempuh upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
"Jaksa melakukan upaya Banding," terangnya.
BACA JUGA:Pedofilia (Lagi) di Bengkulu Utara, Seorang Istri Laporkan Suaminya ke Polisi
BACA JUGA:Praperadilan Kasus Dugaan Pedofil, PN Arga Makmur Dibanjiri Simpatisan
Selama proses penyidikan sejak di kepolisian hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Ekke menjelaskan, dengan jumlah korban yang cukup banyak dan dilakukan oleh seorang tenaga pendidik, Jaksa berdasarkan fakta-fakta persidangan menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar, subsider 5 bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan oleh terdakwa, saat putusan inkrah.
"Pertimbangan JPU adalah selain asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, terdakwa juga merupakan seorang ASN tenaga pendidik," ungkapnya.
Tersangka Pedofil Bisa Dipenjara 20 Tahun
Seorang pelaku pidana asusila terhadap anak, praktis berhadapan dengan sanksi yang tidak ringan. Dalam aturan, setidak-tidaknya pelaku yang terbukti minimal diganjar 5 tahun penjara.
Beberapa pasal dalam UUPA sudah menjabarkan jerat-jerat bagi pelaku asusila. Mulai dari dari Pasal 76D yang berbunyi "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain"
BACA JUGA:DPRD Diminta Bentuk Pansus Pedofilia
BACA JUGA:Pedofilia (Lagi) di Bengkulu Utara, Seorang Istri Laporkan Suaminya ke Polisi
Penegasan sanksi pada pasal tersebut, ditegas lagi dalam Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Tambahan Ancaman Hukuman
Setelah seorang pedofil sebagaimana diatur dalam Pasal 76D, terbukti melancarkan aksi amoralnya. Penyidik, penuntut hingga hakim, dapat menjatuhkan tambahan ancaman yang lebih berat lagi, sehingga pelakunya bisa mendekam hingga 20 tahun di dalam penjara.
Kepastian hukumnya ditegasi lewat Pasal 81 ayat (3) yang berbunyi "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).