Soal Kasus Simran Manalu di Ulok Kupai, Masih Dalam PenyelidikanPolisi

Senin 23 Sep 2024 - 22:02 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Beberapa pihak sempat mendesak dan berharap pihak kepolisian agar bisa segera mengungkap motif kasus penemuan jenazah berlumuran darah atas nama Simran Manalu, 41 tahun asal Desa Air Lelangi, Kecamatan Ulok Kupai pada bulan Agustus 2024 lalu.

Ini dikarenakan penemuan jenazah bersimbah darah dan penuh dengan luka-luka itu masih menyisakan berbagai spekulasi atau pertanyaan di tengah-tengah masyarakat. 

Sehingga diharapkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera mengungkap peristiwa dibalik tewasnya seorang duda asal Kecamatan Ulok Kupai tersebut.

Menyikapi dorongan tersebut, Kapolsek Ulok Kupai, Iptu JN Manurung, melalui Kanit Reskrim, Ipda Tri Suwarsono, mengungkapkan. 

BACA JUGA:Kasus Berdarah Simran Manalu Masih Misteri, Berharap Polisi Ungkap Motif & Pelaku

BACA JUGA:Ditemukan Luka Ini di Tubuh Korban Dugaan Pembunuhan di Ulok Kupai, Begini Hasil Visum RS Lagita Ketahun

Bahwa sampai saat ini, polisi masih berusaha melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan jenazah bersimbah darah atas nama Simran Manalu asal Desa Air Lelangi tersebut. 

"Kasus tersebut masih berproses dan sedang dalam penanganan pihak Polres Bengkulu Utara," tegas Kanit Reskrim, Senin, 23 September 2024.

Dikatakan Kanit Reskrim, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti yang kuat dalam pengungkap kasus ini.

"Pihak Polres dan kami di jajaran Polsek Ulok Kupai masih terus melakukan penyelidikan. 

Intinya, ketika rangkain penyelidikan yang sedang kita upayakan saat ini nantinya menemui titik terang. 

BACA JUGA:Breaking News...Berdarah, Warga Air Lelangi Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya

BACA JUGA:Ditemukan Luka Ini di Tubuh Korban Dugaan Pembunuhan di Ulok Kupai, Begini Hasil Visum RS Lagita Ketahun

Pasti kita akan sampaikan perkembangannya kepada masyarakat," demikian Kanit Reskrim. (*)

Kategori :