RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sidang DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Senin 23 September 2024, mengesahkan Agustanto sebagai Ketua Panitia Khusus (Panus) Kode Etik dan Ependi, SP sebagai Ketua Pansus Tata Tertib (Tatib).
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua sementara DPRD Bengkulu Utara, Harmedi Rian dan didampingi Wakil Ketua sementara, Tomi Sitompul ini.
Dihadiri oleh para wakil rakyat dari semua dapil, Sekwan, Eka Hendriyadi, SH beserta jajaran dan staf Sekretariat DPRD BU dan undangan lain.
Usai siding paripurna, Ketua Pansus Kode Etik DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Agustanto kepada radarutara.bacakoran.co mengatakan bahwa kode etik ini merupakan hal yang prinsip dan harus segera dirampungkan.
BACA JUGA:Resmi, DPRD Bengkulu Utara Umumkan 7 Fraksi Periode 2024-2029. Ini Komposisi & Anggotanya...
Ini dibentuk, tambah Agustanto, untuk menjaga kehormatan, citra, martabat, dan kredibilitas Anggota DPRD.
Selain itu, kode etik ini juga membantu para wakil rakyat dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta tanggung jawabnya kepada pemilih, masyarakat, bangsa dan Negara.
"Untuk itu, usai siding paripurna ini, kita akan langsung koordinasikan dengan Menteri dalam negeri, terkait kode etik yang baru selesai kita paripurnakan," jelas Agustanto melalui sambungan telpon WhatsApp.
Politisi PKS dapil 4 yang juga merupakan wakil ketua fraksi demokrat sejahtera DPRD BU ini.
BACA JUGA:Memaksimalkan Kinerja, Anggota DPRD BU Periode 2024 - 2029 Mulai Bahas AKD
BACA JUGA:Anggota DPRD BU Periode 2024 - 2029 Siap Kawal Pembangunan Bengkulu Utara
Juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara periode 2024 - 2029 akan terbang atau dinas luar ke kementerian dalam negeri untuk mengkoordinasikan tentang kode etik ini.
Ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, agar seluruh kode etik yang ada di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara nantinya.
Dapat selaras dengan pemerintah pusat sehingga dapat dijalankan secara optimal di daerah.