3. Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 29 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 Undang-undang tersebut;
4. Pasal 51 huruf g melarang Perangkat Desa menjadi pengurus partai politik;
5. Pasal 51 huruf j melarang Perangkat Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
BACA JUGA:Bawaslu Minta KPU Geber Upaya Genjot Partisipasi Pemilih
BACA JUGA:Gaji Badan Adhoc Bawaslu Juga Belum Cair, Tunggu Dana Sharing
6. Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 51 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Undang-undang tersebut.
"Semua aturan ini kita minta untuk dipahami dan dipatuhi. Karena setiap Kades yang terbukti melakukan politik praktis akan kita tindak dan sanksi sesuai aturan yang sudah ada. Dan kita minta kepada seluruh Kades agar dapat meneruskan himbauan ini kepada seluruh aparatur perangkat desanya," tegasnya.
Masih Nirman, Bawaslu akan menindak setiap pelanggaran netralitas Kades dalam Pilkada 2024 sesuai ketentuan yang berlaku yakni:
1. Hukum Pemerintahan Desa yang bersumber pada pengaturan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya atas pelanggaran Pasal 29 di berikan sanksi oleh Bupati/Pejabat yang berwenang.
2. Hukum Pemilihan Kepala Daerah yang bersumber pada pengaturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilihan atas pelanggaran pasal 71 sebagaimana dijelaskan sanksinya dalam pasal 188 di proses melalui Sentra Gakkumdu.
BACA JUGA:Kerawanan Verifikasi Versi Bawaslu
BACA JUGA:Bawaslu Buka Loker Musiman, Pendapatan Total Hampir Rp 7 Juta
Selanjutnya, Nirman juga berharap kepada seluruh Kades agar meneruskan imbauan ini atau membuat imbauan secara mandiri untuk disampaikan kepada aparatur Perangkat Desa masing-masing pada poin larangan untuk Perangkat Desa dalam Pemilihan. Dimana seluruh Kades agar:
1. Menjaga Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dari segala bentuk kegiatan Politik Praktis;
2. Menjaga Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dari kegiatan Kampanye dalam bentuk apa pun selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
3. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati;