4. Kepala Desa sekabupaten Bengkulu Utara agar meneruskan imbauan ini dan/atau mengimbau secara mandiri kepada Perangkat Desa masing-masing pada poin larangan untuk Perangkat Desa dalam Pemilihan.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Dokumen, Peserta Lulus Tes PPPK Bawaslu Dibatalkan, Ini Data dan Penggantinya
BACA JUGA:Bawaslu Gelar Rakor Pengawas Adhoc, Evaluasi atau Rekrut Ulang?
"Selanjutnya, himbauan ini juga akan kita susul dan tekankan kembali lewat himbauan tertulis," demikian Nirman. (*)
Kategori :