RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menetapkan 43 desa di Kabupaten Bengkulu Utara sebagai penerima tambahan transfer dana desa tahun anggaran (TA) 2024.
Bendahara Umum Negara itu, meneken kepastiannya lewat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 1 September 2024.
Total tambahan anggaran untuk 43 desa di kabupaten ini mencapai 5,1 miliar tahun ini, menyebar pada 12 kecamatan dari total 19 kecamatan yang ada.
Pada termin tahun ini, suntikan insentif atas kinerja pemerintah desa dan penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga, paling tinggi terjadi di Kecamatan Kerkap, nyaris 1 miliar yang bakal diterima oleh 8 desa di sana.
BACA JUGA:Sebelum Usulan Dana Desa Tahap 2, Kewajiban Pajak Harus Lunas!
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun Anggaran, Desa Diminta Kebut Usulan Dana Desa Tahap 2
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, SSTP, MM, ketika dikonfirmasi RU adanya penambahan transfer pusat kepada desa-desa, membenarkan soal ini.
Birokrat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu bilang, daerah sudah telah menerima dasar hukum atas kebijakan pemerintah tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan atau KMK yang diteken 1 September 2024.
"Alhamdulillah, ini tidak lepas dari kiprah atau kinerja pemerintah desa yang menjadi objek kebijakan pemerintah. Semoga, 43 desa dapat kian menggeliatkan pembangunan dari pinggiran sesuai amanat undang-undang," terangnya.
Tak ketinggalan, birokrat yang sebelumnya mengkoordinir fungsi sebagai Asisten 1 Setkab Bengkulu Utara ini mengimbau agar penyelenggaraan dana desa senapas dengan proyeksi pemerintah dan regulasi.
BACA JUGA:Pra-pembangunan Dana Desa TA 2024, Jauhi Penyimpangan!
BACA JUGA:Ada Perubahan Arah Kebijakan Dana Desa 2024
"Salah satunya, mengedepankan semangat padat karya, menggeliatkan perekonomian di desa serta desa menjadi basis pembangunan dari pinggiran serta menjadi trigger ekonomi desa dan antar desa," ia mengingatkan.
Pula dijelaskan Rahmat, dengan adanya KMK terbaru dari Bendahara Umum Negara tersebut, maka jumlah desa mandiri di kabupaten kian bertambah.
"Desa mandiri ini, pencairannya tidak lagi 3 kali, tapi 2 kali dalam setahunnya. Tahap pertama 60 persen, tahap kedua atau terakhir 40 persen," tandasnya.