"Masa kerja KPPS dimulai 7 November sampai dengan 8 Desember 2024," jelasnya lagi.
Honornya? penyelenggara kontestasi yang tengah mempersiapkan perekrutan panitia ad hoc yang berbasis pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu mengakui sudah diatur sejak lawas dalam beleid yang turut digunakan dalam Pemilu lalu.
BACA JUGA:KPPS dan Linmas TPS Lapas Ditempati Sipir
BACA JUGA: Pemilu Sejuk & Damai, Pelantikan KPPS Diwarnai Tanam Pohon
Dibaca RU, beleid atau rujukannya yakni S-647/MK.02/2022 yang menegasi tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan, menjadi rujukan standarisasi honor badan adhoc.
Standar honor khusus panitia adhoc dalam negeri tahun 2024 itu, menegasi besaran honorarium mulai untuk PPK yang terdiri dari ketua, anggota, sekretaris serta pelaksana staf administrasi dan teknis, begitu juga untuk komposan PPS, Pantarlih hingga KPPS yang jumlahnya 7 orang setiap TPS.
Honor untuk KPPS dijelaskan meliputi, ketua sebesar Rp 900.000, anggota Rp 850.000 serta Pengamanan TPS/Satlinmas Rp 650.000.
Dedi belum menjelaskan, perihal kesempatan “khusus” bagi panitia adhoc Pemilu lalu pada rekrutmen KPPS Pilkada yang tinggal menghitung hari.
BACA JUGA: Pemilu Sudah Dekat, KPU Mukomuko Gelar Bimtek KPPS dan ToT
BACA JUGA: Kamis, KPU Bakal Melantik dan Mengambil Sumpah Anggota KPPS Pemilu 2024
Jelasnya, kata dia, pembentukan KPPS yang segera dimulai di setiap daerah penyelenggara Pilkada di seluruh Indonesia, telah memiliki rujukan aturan teknis yang menjadi pedoman pengadaan.
Untuk itu, bagi yang berminat bergabung sebagai bagian dari KPU, kata dia, diimbau untuk mulai mencermati regulasi-regulasi yang dapat diakses oleh publik.
“Bagi KPU, kesempatan terbuka bagi semua masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena perekrutan panitia adhoc ini menjadi salah satu upaya partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi,” pungkasnya.