MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, turun ke lapangan untuk menyambangi seluruh pelaku usaha wajib bayar pajak yang ada di daerah ini.
Tujuanya tidak lain untuk memastikan, seluruh pelaku usaha baik rumah makan dan perhotelan taat membayar pajak sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Sebab hingga sekarang, masih banyak ditemukan sejumlah pelaku usaha belum taat membayar pajak.
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan. Untuk sambang terhadap pelaku usaha wajib bayar pajak.
BACA JUGA:Kejar PAD, Mukomuko Maksimalkan Pajak Air Bawah
BACA JUGA:BKD Gandeng Jaksa Nagih Utang Pajak
Baru dilaksanakan di Kecamatan Kota Mukomuko. Tim dari BKD bersama Satpol PP, TNI dan Polri melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha rumah makan dan hotel, sekaligus menampung aspirasi dan alasan mengapa mereka membayar pajak tidak sesuai aturan.
"Selain melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha, sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah," kata Eva.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga sampaikan kepada para pelaku usaha bahwa dalam perda baru ini besaran pajak setiap rumah makan dan hotel sebesar 10 persen dari omzet atau pendapatan.
Dan dari kegiatan itu, pelaku usaha meminta pemerintah mengumpulkan semua pelaku usaha yang ada di daerah itu guna mencari kesepakatan bersama terkait tarif pajak yang harus mereka bayar.
BACA JUGA:BKD Maksimalkan Potensi Pajak Air Bawah Tanah Milik Perusahaan
BACA JUGA:Pajak Nunggak, Pengendara Disarankan Bayar ke Samsat
"Itu aspiraai mereka agar mereka bisa dikumpulkan untuk membahas soal besaran tarif pajak sesuai perda," jelasnya.
Eva menambahkan, untuk kegiatan sambang terhadap pelalunuaaha wajib bayar pajak akan terus dilaksanakan di wilayah kecamatan lainnya.
Sembari sosialisasi tentang perda terbaru. Untuk jadwal turun ke lapangan, nanti akan disesuaikan dengan ketersediaan waktu yang dimiliki oleh tim pendamping. Baik Satpol PP, TNI dan juga Polri.