RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dugaan korupsi dana perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Unit Pengelola Kecamatan (UPK) eks PNPM-MPD Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, segera memasuki akhir persidangan.
Belum lama ini, kedua terdakwa dalam kasus ini yakni AM dan H yang diketahui menjabat Ketua dan Bendahara UPK, mendapatkan tuntutan yang berbeda-beda. Bendahara, dituntut jauh lebih berat oleh jaksa.
Kajari Bengkulu Utara, Ristu Gunawan, SH, MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar,SH,MH, membenarkan adanya tuntutan tersebut.
Pekan lalu, kata dia, kejaksaan melalui jaksa pidana khusus telah membacakan tuntutan di depan majelis sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu.
BACA JUGA:Skandal Dana Eks PNPM-MPD Segera ke Pengadilan
BACA JUGA:Skandal Eks PNPM-MPD, Tersangka Setor Uang ke Jaksa 75 Juta
"Terdakwa AM dituntut 4 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa HA dituntut 5 tahun 6 bulan," ujar Ekke, via aplikasi perpesanan WhatsApp, Senin, 8 September 2024.
Dalam berkas perkara persidangan Tipikor, AM dan HA, masing-masing disebut sebagai Terdakwa 1 dan Terdakwa 2. Dalam duduk perkara dugaan korupsi yang menyebabkan negara merugi hingga Rp 1,2 miliar ini, jaksa juga membenarkan para terdakwa sudah menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut.
"Pada prinsipnya, para terdakwa meminta hakim untuk memberikan keringanan hukuman," ungkapnya.
Laju penuntutan jaksa atas kasus yang nyaris membuat dana perguliran eks PNPM moksa di Kecamatan Air Napal itu, terjadi lantaran minimnya sistem pengawasan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Tipikor PNPM Menuju Tahap Dua
BACA JUGA:Tanda Tanya Peran Pengawas PNPM
Tak pelak, bancakan duit perguliran pun terjadi lewat aksi laporan-laporan fiktif, mulai dari debitur fiktif hingga kelompok fiktif. Diduga kuat, praktik serupa juga terjadi pada UPK lainnya yang ditengarai bermasalah.
"Kami masih fokus pada objek penyidikan yakni UPK Kecamatan Air Napal," ujarnya.
Jejak konspirasi atau mufakat jahat yang diduga dilakukan para terdakwa, jaksa menuduh kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.