Dugaan Korupsi PNPM, Eks Ketua dan Bendahara Dituntut Berbeda

Kamis 12 Sep 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Catatan RU, terdakwa AM diketahui telah menyerahkan titipan uang pengganti (UP) kepada Kejari Bengkulu Utara saat menuju pelimpahan tahap 2 dari penyidik pidsus kepada Jaksa Tipikor. 

BACA JUGA:Jejak Laporan Abal-Abal PNPM Terbongkar, 2 Pengelola Terjerat

BACA JUGA: Eks PNPM Bertranspormasi ke BUMDESMA MASSE Makmur

Pasalnya, perkara ini murni dilakukan secara mandiri oleh korps adhyaksa sejak pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), meningkat ke penyelidikan dan berlanjut ke penyidikan hingga kini di penuntutan. 

"Tersangka AM, menyerahkan titipan uang pengganti sebesar Rp 75 juta, Senin, 22 April 2024," ujar Ekke lewat sambungan telepon, Selasa, 23 April 2024 siang. 

Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 9 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Lokus penyidikan dugaan tipikor, fakta-fakta persidangan mengungkap oknum Ketua TPK menilep dana perguliran hingga Rp 250 juta. 

BACA JUGA:Skandal Dana Eks PNPM-MPD Segera ke Pengadilan

BACA JUGA:Skandal Eks PNPM-MPD, Tersangka Setor Uang ke Jaksa 75 Juta

Namun dalam perjalanannya, begitu ditetapkan jadi tersangka, AM menitipkan potensi KN itu sebesar Rp 75 juta kepada jaksa. 

Total uang yang dibuat tidak jelas itu, menyebabkannya menjadi objek tuntutan UP subsidaritas 2 tahun 3 bulan, kalau uang itu tak juga dikembalikan ketika perkaranya sudah inkrah. 

Oknum HA yang tak lain adalah bendahara UPK, juga diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 917 juta. HA sama sekali belum menitipkan UP. 

Jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang tersebut atau diganti dengan pidana kurungan 2 tahun 9 bulan penjara.   

BACA JUGA:Kasus Dugaan Tipikor PNPM Menuju Tahap Dua

BACA JUGA:Tanda Tanya Peran Pengawas PNPM

Sejauh ini, kejaksaan belum mengungkap soal kans lanjutan penyidikan atas dana perguliran dari APBN yang menyebar ke berbagai kecamatan via UPK kala itu. 

Kategori :