Retribusi itu didapatkan dari pasar tradisional yang ada di Kabupaten Mukomuko yang memiliki bangunan dari pemerintah.
BACA JUGA:Disperindag Gelar Pasar Murah Gebyar Kemerdekaan Republik Indonesia
BACA JUGA:Pasar Lubuk Sanai 3 Bakal Dijadikan Pasar Harian
Sedangkan pasar tradisional yang belum memiliki bangunan dari pemerintah, belum dikenakan tarif retribusi.
"Pasar yang tidak ada bangunan pemerintah, tidak dipungut retribusi untuk PAD. Pungutan retribusi ini hanya berlaku untuk pasar yang ada bangunan pemerintah saja. Baik itu los, ruko dan lainnya," pungkasnya. (*)
Kategori :