Hanya saja, Prabowo belum mengungkapkan sikapnya soal fakta masih "dilemarieskan" Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perampasan Aset yang baru-baru ini kembali disuarakan Jokowi, lantaran tak kunjung melaju ke gelanggang pembahasan apalagi pengesahan.
BACA JUGA: Capres Prabowo-Gibran Menang Telak, Anis dan Ganjar Hanya Dapat Segini...
BACA JUGA:Prabowo - Gibran Kuasai Suara 19 TPS di Desa Suka Makmur - Giri Mulya
"Kita tidak akan kompromi dengan korupsi," lugasnya yang menanti bukti.
Ada 12 hal penting dalam RUU Perampasan Aset yang ditegasi dalam ketentuan umum yang ketika nantinya disahkan, dengan kondisi persis tanpa perubahan, seperti pengurangan atau penambahan.
Penegasan itu meliputi : Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis;
Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Aset Tindak Pidana adalah Aset yang dapat dirampas oleh negara berdasarkan Undang-Undang ini;
Perampasan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Perampasan Aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya;
BACA JUGA:Relawan 1912 Bengkulu Optimis Prabowo-Gibran Menang 1 Putara
BACA JUGA: Prabowo-Gibran dan Gerindra Menang, Edi Tiger Maju Pilbup Lebong
Penelusuran adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan Aset Tindak Pidana;
Penghentian Transaksi adalah tindakan lembaga yang melaksanakan analisis transaksi keuangan untuk menghentikan suatu transaksi yang terkait dengan Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana, termasuk penghentian aktivitas rekening;
Pemblokiran adalah serangkaian tindakan pembekuan sementara Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana;
Penyitaan adalah serangkaian tindakan untuk mengambil alih sementara penguasaan atas Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana untuk kepentingan pembuktian dalam pemeriksaan perkara permohonan Perampasan Aset di sidang pengadilan;
BACA JUGA: Orasi Kebangsaan, Prabowo Subianto Janjikan Indonesia Lebih Maju
BACA JUGA: Sambut Prabowo, RBUI Bengkulu Kerja Keras Menangkan Prabowo-Gibran