Direktif Irwan terakhir di Lapas Arga Makmur adalah terkait dengan pemberian remisi umum hari kemerdekaan kepada 347 warga binaannya pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Adanya remisi tersebut, memberikan potongan masa penjara paling rendah 1 bulan dan paling banyak 6 bulan yang menyebabkan 12 napi langsung menghirup udara bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-79.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Pindahkan 7 Tersangka Korupsi RSUD ke Lapas Malabero Bengkulu
BACA JUGA: Kemenkumham Gandeng Dinas PU Desain Pagar Lapas Mukomuko
Pantauan RU, sedianya ada 14 napi yang bisa bebas. Tapi, tidak bisa begitu saja. Lantaran 2 orang tersebut, masih harus menjalani masa tahanan subsidiaritas atas ganjaran pidana denda atas vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pendeknya, para koruptor itu belum membayar denda atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain koruptor, pemberian remisi pada salah satu lapas over kapasitas di Provinsi Bengkulu tahun ini, turut diterima kepada puluhan napi narkoba.
Jumlah penerima remisi paling banyak, terjadi pada remisi 3 bulan yakni 96 orang. Sedangkan, remisi paling sedikit penerimanya, namun dengan potongan masa penjara paling banyak yakni 6 bulan, diterima oleh 5 narapidana.