Partai Buruh Batal Geruduk DPR

Jumat 23 Aug 2024 - 11:02 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:PKPU Senapas Putusan MK Segera Terbit

BACA JUGA:Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada Batal, Sekjen Gerindra : DPR Lembaga Wakil Rakyat, Harus Mendengar Aspirasi

Kepastian pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada yang sudah direncanakan DPR RI, dalam akrobat rapat-rapat kilat mulai dari Badan Legislasi (Baleg) hingga Badan Musyawarah (Bamus), sejak Selasa malam, begitu terdengarnya pembacaan putusan MK tersebut, dipastikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. 

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra itu menegaskan, bahwa rencana pengesahan RUU Pilkada hasil revisi dibatalkan gelaran paripurnanya. 

Dalam wawancara dengan wartawan, saat aksi demonstrasi yang kian menjalar massif di banyak daerah di Indonesia, Sufmi sempat gamang untuk menjawab lantang, soal sikap partainya. 

Catatan kehadiran baik onsite dan online mencapai lebih dari 160 orang legislator, Gerindra, kata Sufmi saat itu mengkonfirmasi kehadiran rombongannya 10 orang. 

BACA JUGA:Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada Batal, Sekjen Gerindra : DPR Lembaga Wakil Rakyat, Harus Mendengar Aspirasi

BACA JUGA:PKPU Senapas Putusan MK Segera Terbit

Soal bagaimana kelanjutan pembahasan, sodor tanya seorang wartawan, saat itu Sufmi menegaskan proses kepastiannya masih akan ditentukan dalam rapat Baleg dan Bamus, persis seperti awal. 

Tapi beberapa jam kemudian, Sufmi kian lantang, menyuarakan sikap politik partainya yang meminta agar keputusan MK yang bersifat final dan mengikat itu, dijalankan sesuai konstitusi negara. 

"Dengan ini Gerindra menegaskan, bahwa keputusan MK adalah final dan mengikat," ungkapnya dalam rapat yang kemudian viral pada Kamis, malam. 

Kategori :