Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada Batal, Sekjen Gerindra : DPR Lembaga Wakil Rakyat, Harus Mendengar Aspirasi

Masa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gelombang penolakan revisi UU Pilkada yang ingkar dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terus meluas.

Bukan saja ditampakkan dari gelombang narasi. Kamis, 21 Agustus 2024, gelombang massa juga berdemokrasi di depan gedung DPR RI. 

Banyak tokoh dari lintas profesi, nampak hadir dalam orasi rakyat yang nyaris situasinya mendekati suasana 1998, atau lebih kurang 26 tahun silam. 

Pergerakan rakyat terus mendekati gedung para wakil rakyat yang dituding tengah mengadeganakan pengesahan legislasi yang diduga kuat ingkar terhadap konstitusi. 

BACA JUGA:Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03

BACA JUGA:Geliat Kompetisi Pilkada Usai Putusan MK, Ini Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, saat diwawancarai media, menerangkan bahwa agenda paripurna pengesahan revisi UU Pilkada, tidak dapat dilanjutkan ke rapat pengesahan. 

Musababnya, estafet atas hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Legislasi (Baleg) itu, tidak bisa diteruskan, lantaran tidak kuorum.

Diketahui, setidaknya ada 87 anggota DPR yang hadir fisik alias onsite, begitu juga dengan angka yang nyaris sama mengkonfirmasi rapat pembahasan itu dengan kehadiran secara online. 

"Jumlah peserta yang hadir tidak kuorum," kata Sufmi Dasco, di areal dalam gedung dewan di Senayan, Jakarta. 

BACA JUGA:Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03

BACA JUGA:Geliat Kompetisi Pilkada Usai Putusan MK, Ini Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi

Disodor tanya wartawan perihal kelanjutan pembahasan? walaupun gelombang penolakan oleh massa terus terjadi. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu menegaskan, dengan tidak kuorum ini, otomatis paripurna tidak bisa dilakukan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan