Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada Batal, Sekjen Gerindra : DPR Lembaga Wakil Rakyat, Harus Mendengar Aspirasi

Kamis 22 Aug 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03

BACA JUGA:Geliat Kompetisi Pilkada Usai Putusan MK, Ini Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi

Penjelasan Jokowi itu, menjawab pertanyaan wartawan perihal proses yang bergulir di legislatif, soal rencana paripurna revisi UU Pilkada. Namun Selena

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga -lembaga di negara kita," ujar Jokowi. 

Dia meneruskan, pemerintah akan menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga (DPR dan MK). 

"Keputusan MK dan DPR adalah bagian dari check and balances yang harus berjalan," tulisnya di Instagram @jokowi. 

BACA JUGA:Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03

BACA JUGA:Geliat Kompetisi Pilkada Usai Putusan MK, Ini Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi

Sikap KPU Ditunggu 

Akademisi juga bersuara agar KPU segera menindaklanjuti putusan MK, baik Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024). 

"Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila," diulas dari pernyataan sikap Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Dalam press rilisnya, Depok, 22 Agustus 2024. 

Senada, Pengamat Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai tidak ada lagi landasan teoritis, filosofis dan sosiologis, tidak menerapkan putusan MK.

Ditegaskan Mahfud, putusan MK bersifat inkrah begitu sudah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dengan artian, tidak ada upaya hukum lain setelah putusan dibacakan. 

BACA JUGA:Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03

BACA JUGA:Geliat Kompetisi Pilkada Usai Putusan MK, Ini Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi

"Maka, putusan MK adalah undang-undang dan sudah bisa diterapkan," tandasnya.

Kategori :