BACA JUGA:KPU Targetkan 90 Persen, Angka Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada Bengkulu, 27 November Mendatang
BACA JUGA:Group Band dari Luar Provisi Ikuti Festival Band dan Dance Competition Jingle Pilkada Bengkulu
3. Setelah melakukan pencermatan yang mendalam, saya berkeyakinan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 secara expressis verbis telah memberikan dasar konstitusional yang jelas dan eksplisit;
4. Melalui pemahaman terhadap kata “demokratis” maka sesungguhnya tidak ada kewajiban untuk menggunakan satu model tertentu dalam pemilihan kepala daerah, karena yang terpenting kepala daerah yang terpilih adalah representasi suara rakyat di daerah;
5. Norma a quo tidak dapat begitu saja dinilai bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional) karena selain tidak diatur secara eksplisit dan implisit di dalam konstitusi, juga tidak bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi, keadilan, dan prinsip demokrasi.
6. Pilihan model dan mekanismenya tidak dapat diatur sama untuk semua aspek, apalagi jika pengaturan tersebut keluar dari konteks konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 untuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:DPMD Ingatkan Kades Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Terbuka Lowong Eselon II Hingga Usai Pilkada
7. Berkenaan dengan keberadaan norma a quo terkait dengan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Saya berpendapat, hal tersebut tidak relevan untuk dijadikan persoalan dalam kaitan soal pengusungan calon kepala daerah;
8. Andaipun terjadi –not for sure yet-- perubahan atau meniadakan norma a quo sebagai aturan main dalam rangka pemenuhan rasa keadilan, quod non, hendaknya dilakukan jauh sebelum kontestasi dimulai bukan pada saat/sedang berlangsung.
9. Saya berpikir, ke depan perlu adanya sebuah terobosan hukum (break through) dalam hal pengajuan permohonan pengujian
undang-undang terkait isu kepemiluan di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Pilkada Tahun 2024, Jumlah TPS Berkurang Dari Pilpes
10. Dalam konteks perbandingan sistem hukum, di Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memperkenalkan sebuah doktrin yang disebut Purcell Principle dalam kasus Purcell v. Gonzalez (2006) yang mana doktrin tersebut menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh mengubah peraturan pemilu terlalu dekat dengan pemilu, karena berisiko menimbulkan kebingungan.
11. berdasarkan seluruh argumentasi dan pertimbangan hukum tersebut di atas, sekali lagi, tidak ada keraguan bagi saya untuk menolak permohonan para Pemohon dalam perkara a quo (wordt ongegrond verklaard). (*)