"Pusat baru memberikan ijin usai Pilkada. Makanya untuk saat ini, ditunjuk Plt Kadis," bebernya, diamini Kepala BKP-SDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE.
BACA JUGA:Dukcapil Kejar Perekaman Data Jelang Pilkada
BACA JUGA:Dukcapil Bengkulu Utara Berinovasi
Pada 7 Agustus lalu, Dukcapil menginformasikan estimasi paling lambat 14 hari kedepan, seluruh layanan cetak dokumen kertas seperti KK, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) di Dukcapil Bengkulu Utara belum dapat dilakukan.
Hanya saja untuk layanan rekam data dan cetak KTP, masih dapat dilakukan. Pelayanan akan kembali normal seperti biasa, setelah setelah adanya persetujuan dari pusat atas pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pejabat yang baru disetujui pusat.
Sekda meminta agar satker teknis segera memproses pengusulan TTE sesuai dengan pejabat anyar yang ditunjuk, agar pelayanan administrasi kependudukan di daerah bisa berjalan dengan baik.