RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Asisten II Setkab Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, ST, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dukcapil.
Mantan Kadis PUPR itu, melaksanakan tugas "double job" terhitung sejak, Selasa, 20 Agustus 2024. Keputusan kepala daerah itu, menyikapi kekosongan pejabat strategis di Dinas Dukcapil.
Diawali, pejabat utamanya yakni Suwanto, SH yang mundur dari jabatan kadis, lantaran alasan kesehatan dan mendapatkan persetujuan dari Ditjen Dukcapil, Kemendagri pada 6 Agustus 2024.
Kekosongan kembali terjadi, setelah Sekretaris Dukcapil, Surya Mirawan, yang ditunjuk sebagai Plt Kadis sejak 7 Agustus 2024, meninggal dunia pada 17 Agustus 2024 malam.
BACA JUGA:Pemda Kembali Usulkan Calon Plt Kadis Dukcapil
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Mukomuko Turun ke Sekolah Rekam Data KTP-el Pelajar
Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM, saat dikonfirmasi RU, tak menampik penugasan kepada Heru Susanto sebagai Plt Kadis Dukcapil, sembari daerah memproses persiapan penempatan pejabat definitif di satuan fungsi eklusif itu.
"Benar. Sebagai fungsi koordinator, Pak Heru Susanto, ditunjuk sebagai Plt Kepala Dukcapil," ujar Sekda Fitriansyah, Selasa, 20 Agustus 2024 sore.
Diterangkan Sekda, ekslusifitas Dukcapil di daerah, dititikberatkan pada peran dan fungsi strategis yang terintegrasi dengan pusat, khususnya soal data-data kependudukan.
Reformasi birokrasi yang menjadi bagian dalam upaya transformasi di sektor pelayanan publik, menempatkan sistem basis data tunggal menjadi tuntutan sejalan dengan perkembangan jaman dan teknologi.
BACA JUGA:Dilantik, Kadis Dukcapil dan Sekdis Dikbud Bawa Semangat Baru
BACA JUGA:Birokrat Ini Tempati Kadis Dukcapil, Baru Saja Dilantik
"Karenanya, untuk penempatan pejabat definitif, mesti harus mendapatkan persetujuan dari pusat. Termasuk, saat terjadi pengunduran diri pejabat definitif," jelasnya.
"Jadi pengisian pejabat definitif juga mesti menunggu ijin dari Kemendari," susulnya lagi,menjelas.
Seperti halnya, ketika daerah ini melakukan koordinasi untuk pengisian pejabat definitif, baik dengan skema rotasi atau pun seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, belum mendapatkan ijin dari pusat.