6. Pas foto, kemeja putih, dasi hitam dan bagi yang berhijab mengenakan jilbab warna hitam. Ukuranya 4x6 dengan latar berwarna MERAH. Format PDF maksimal size 300 kb.
7. STR yang masih berlaku bagi tenaga kesehatan, bukan STR Internsip.
BACA JUGA:Pusat Setujui 1.000 Formasi CPNS dan PPPK Usulan Mukomuko
BACA JUGA:Tahun Ini, Pemprov Bengkulu Buka Seleksi 500 Formasi CPNS dan PPPK
8. KHUSUS Pelamar Disabilitas: Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkatan disabilitas (file format JPG dengan ukuran maksimal 1000 kb)
Empat Hal Penting
- Seluruh dokumen yang telah dipindai dan diunggah harus dapat terbaca pada layar monitor komputer/ponsel secara vertikal, BUKAN horizontal
- PPPK yang melamar formasi CPNS, harus telah mengabdi 1 tahun dan mendapatkan rekomendasi dari PPK atau pejabat yang berwenang (format cek di pengumuman)
- Seluruh diokumen yang discan dalam format PDF adalah DOKUMEN ASLI, bukan hasil foto copy yang di-scan.
- Kesalahan dalam unggah yang mengakibatkan gugur dalam seleksi administrasi menjadi tanggungjawab pelamar. (*)