Mantan Camat Padang Jaya itu menjelaskan, tindaklanjut dengan penetapan pelaksana tugas atau Plt Kadis Dukcapil oleh daerah, setelah mendapatkan ijin dari Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Dukcapil Bengkulu Utara Berinovasi
BACA JUGA: Dinas Dukcapil Mukomuko, Buka Layanan Adminduk di Penarik
"Benar yang bersangkutan (Suwanto), mundur dengan alasan kesehatan," kata Inayah, sapa akrabnya, kala bincang dengan RU, Rabu, 7 Agustus 2024 sore, lewat sambungan telpon pribadi.
Sebagai OPD yang penetapan kepala definitifnya, mesti mendapatkan persetujuan Kemendagri. Penempatan pejabat anyar pun, kata Inayah, tidak bisa dilakukan seperti OPD lain.
Pasalnya, lanjut dia, Kepala Dukcapil mengait dengan penandatanganan dokumen-dokumen kependudukan yang secara hukum terintegrasi dengan pusat langsung.
Malahan dari hasil koordinasi yang telah dilakukan daerah, pergantian baik itu dengan menempatkan pejabat anyar dari hasil rotasi atau pun seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, untuk sementara, kata Inayah, belum mendapatkan ijin dari pusat.
BACA JUGA: Dinas Dukcapil Pastikan Blangko KTP Elektronik Aman
BACA JUGA:Pemilu, Kantor Dukcapil Tetap Buka
"Pusat baru memberikan ijin usai Pilkada. Makanya untuk saat ini, ditunjuk Plt Kadis," ujar Inayah, menjelaskan.
Pengunduran Suwanto, masih Inayah, sebenarnya telah disampaikan kepada daerah jauh-jauh hari. Hanya saja, dengan penyelenggaraan fungsi yang terintegrasi dengan pusat serta aturan yang ada, daerah harus lebih dulu berkoodinasi ke pusat, untuk mendapatkan ijin.
"Ijin itu sudah turun, sehingga dapat diproses. Tapi bukan, menempatkan pejabat definitif langsung. Sehingga ditunjuklah Sekretaris Dukcapil sebagai Plt Kadis," jelasnya lagi.
Pantauan RU, sore kemarin, Dukcapil menginformasikan estimasi paling lambat 14 hari kedepan terhitung sejak 7 Agustus 2024, seluruh layanan cetak dokumen kertas seperti KK, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) di Dukcapil Bengkulu Utara belum dapat dilakukan.
BACA JUGA:Dukcapil Dipasok 7.500 Blanko E-KTP
BACA JUGA:KTP Pelajar, Dukcapil Diharapkan Jemput Bola
Hanya saja untuk layanan rekam data dan cetak KTP, masih dapat dilakukan. Pelayanan akan kembali normal seperti biasa, setelah setelah adanya persetujuan dari pusat atas pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pejabat yang baru disetujui pusat.