Dukcapil Dipasok 7.500 Blanko E-KTP
Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP.-Radar Utara-Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP.
MUKOMUKO RU — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, sebelumnya sempat mengalami kekurangan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el). Namun kabar terbaru, dinas itu kembali menerima tambahan sebanyak 7.500 blanko e KTP dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP. Dengan adanya tambahan blanko e KTP ini, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) akan normal hingga akhir tahun 2023 ini. Tambahan blanko merupakan hasil koordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri agar kembali dapat melayani masyarakat untuk melengkapi identitas diri.
"Kami pastikan pelayanaan Adminduk normal, tidak akan kekurangan. Terlebih kita sudah mendapatkan tambahan 7500 blanko dari pusat,” katanya.
Epin menambahakan, blanko e KTP ini dapat digunakan untuk tujuh kriteria pelayanan. Yang pertama, pelayanan penerbitan e-KTP bagi warga kategori pemula yang sudah perekaman atau belum dan masyarakat umum yang belum memiliki e KTP. Kedua, pergantian e KTP bagi yang rusak. Tiga, pelayanan e KTP bagi warga yang ingin mengubah elemen atau status. Keempat, pergantian e KTP warga yang dinyatakan hilang dengan dilengkapi surat keterangan hilang dari pihak kepolisian, minimal Polsek terdekat. Kelima pelayanan penerbitan e KTP bagi warga yang ingin mengubah foto. Keenam, pelayanan penerbitan e-KTP untuk perubahan status domisili, dan terakhir Pelayanan e KTP untuk kebutuhan kesehatan dan usaha serta sosial.
“Dingatkan bagi warga yang ingin melakukan pergantian e KTP karena rusak, yang bersangkutan harus membawa bukti e-KTP yang rusak tersebut. Dan bagi warga, khusus perempuan yang ingin mengubah foto dari yang sebelumnya tidak berhijab, juga harus membawa e KTP sebelumnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Kampanyekan Gemar Makan Ikan Sejak Dini
Selain itu juga bagi masyarakat yang memiliki handphone android juga akan diminta mendaftarkan diri ke dalam aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga dapat mempermudah nantinya tidak harus bermigrasi lagi.
"Kita juga minta warga yang memiliki android untuk mendaftar ke IKD. Aplikasi ini sebagai indentitas kependudukan secara digital. Gunanya, ketika kita lupa membawa e KTP, bisa cek melalui sistem ini. Untuk persediaan blanko e KTP kami pastikan aman hingga akhir tahun," pungkasnya. (rel)