RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Nyaris dipastikan, de javu Pilkada 2019 di daerah ini kembali terjadi lagi pada Pilkada 2024, 23 November nanti.
Apa itu? kontestasi yang memfasilitasi lebih dari 219 ribu pemilih, akan dihadapkan dengan pasangan calon yang akan menantang kolom kosong.
Kondisi ini disebab, sentralistik dukungan partai politik kepada satu calon saja. Arah politik yang mendominasi, menyebabkan perang psikis parpol-parpol potensial yang ujungnya tak lagi ada pilihan.
Laga kontestasi Pilkada yang 27, 28 dan 29 Agustus ini sudah memasuki masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tahun ini tengah dihadapkan dengan pandemi kolom kosong alias calon tunggal.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar TFG Pengamanan Pilkada 2024
BACA JUGA:Waspadai Hoax Jelang Pilkada 2024, Kapolsek: Jangan Saling Adu Domba!!
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, SE, meminta agar KPUD sudah memiliki mitigasi di sektor pencapaian upaya maksimal partisipasi pemilih di Pilkada nanti.
Menurutnya, sosialisasi yang massif di kanal-kanal publik, akan berimplikasi pada menstimulasi calon pemilih untuk sadar dan mendukung penyelenggaraan kontestasi untuk memilih calon pemimpin.
"Karena kualitas dari Pemilu hingga Pilkada adalah tingkat partisipasi pemilih. Menyikapi kemungkinan paslon akan melawan kolom kosong, harus dibarengi KPUD dengan sosialisasi kepada calon pemilih," ujarnya.
Lebih jauh, urgensi sosialisasi oleh KPUD secara massif dan maksimal, guna mengantisipasi terjadinya apatisme pemilih dalam Pilkada.
BACA JUGA:Ketum Golkar Mundur, Tak Ganggu Pilkada
BACA JUGA:KPU Targetkan 90 Persen, Angka Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada Bengkulu, 27 November Mendatang
Manakala kondisi itu terjadi, menurut Bawaslu, akan sangat mempengaruhi kualitas pesta demokrasi. Dimana, kata dia, satu suara sangat menentukan masa depan pembangunan untuk lima tahun mendatang.
"Kami berharap, KPUD memiliki langkah kontijensi terhadap dinamika ini," terangnya.
Pengamat yang juga aktivis Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, SH, LLM, menilai dinamika sosial politik di Indonesia saat ini, salah satunya fenomena kolom kosong atau kotak kosong, dipengaruhi juga oleh sektor hukum.