Dia berujar, situasi ini mesti disikapi secara bijak oleh motor penyelenggara pemerintahan. Sebagai negara demokrasi dan negara hukum, perlu terus dilakukan pembangunan dan adaptasi di sektor regulasi menyikapi dinamika yang terjadi.
BACA JUGA:Group Band dari Luar Provisi Ikuti Festival Band dan Dance Competition Jingle Pilkada Bengkulu
BACA JUGA:DPMD Ingatkan Kades Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
"Perlu ada penataan lebih lanjut, menyikapi fenomena kolom kosong di Indonesia saat ini," ungkapnya.
Mengupas dinamika sektor hukum, saat menjadi keynote speech dalam kegiatan yang digelar Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia atau AFI, baru-baru ini, Bivitri menjelaskan kegamangan dan kegelisahannya atas praktik hukum di Indonesia belakangan ini.
Satu hal yang paling disorotnya adalah pemikiran tentang hukum dan etika hukum di Indonesia saat ini. Dimana, kata dia, yang dibuntuti pertanyaannya "Dari mana mereka belajar?" ini adalah keberadaan kelompok pemikir hukum yang berpemahaman bahwa undang-undang berada di atas etik.
"Entah dimana mereka belajar itu," ungkapnya dalam unggahan di instagram pribadinya, saat menjadi keynote speech
BACA JUGA:Terbuka Lowong Eselon II Hingga Usai Pilkada
BACA JUGA:Pilkada Tahun 2024, Jumlah TPS Berkurang Dari Pilpes
Hukum bisa digunakan sebagai instrumen bagi penguasa. Hukum mempunyai daya paksa, agar dipatuhi semua warga. Baik bagi yang tengah berkuasa atau pun tidak.
Dua hal yang ditegasi Bivitri di sektor hukum saat ini adalah matinya demokrasi. Disinyalir, kata dia, saat ini kematian demokrasi yang terjadi, belum disadari secara massif.
Selain itu, Bivitri pun menyoroti mulai dari cara pandang positivistik hukum sampai dengan pragramatisme atau orientasi profesi hukum nir-etik.
Keduanya, menurut Bivitri memiliki kaitan erat dengan pembangunan demokrasi yang menjadi pakem prinsip dalam bernegara. Pengamat Hukum Tata Negara ini juga menyoroti soal fenomena kotak kosong di Indonesia saat ini.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar TFG Pengamanan Pilkada 2024
BACA JUGA:Waspadai Hoax Jelang Pilkada 2024, Kapolsek: Jangan Saling Adu Domba!!
Berkaca pada kontestasi 2019 silam, dia menyampaikan setidaknya terdapat 25 lokus penyelenggara kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia dengan calon tunggal.