RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap UUD 1945 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah.
Sidang tersebut dilaksanakan pada Senin, 12 Agustus 2024, dimulai pada pukul 10.30 WIB. Berdasarkan keterengan tertulis dari siaran pers MK, seharusnya sidang tersebut dihadiri oleh DPR dan Presiden atau perwakilan pemerintah, namun saat sidang berlangsung, yang hadir hanya dua instansi pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Kesehatan. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Terdapat dua Permohonan yang diuji bersamaan yakni, Permohonan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Shafa Syahrani, Satria Prima Arsawinata, dan Bunga Nanda Puspita. Sedangkan permohonan Perkara Nomor 50/PUUXXII/2024 diajukan oleh Iwan Hari Rusawan.
Pemohon Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa perubahan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan menghalangi mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) langsung setelah lulus.
BACA JUGA:Tidak Perlu Ragu-Ragu Lagi Untuk Donor Darah ! Simak Manfaat Dari Donor Darah Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Ternyata Selain Bermanfaat Bagi Kesehatan, Ini 4 Efek Samping Makan Buah sawo Berlebihan..
Padahal, selama masa pendidikan, mereka sudah memilih konsentrasi sesuai minat dan keahlian dengan tujuan mendapatkan pekerjaan yang sesuai.
Permohonan itu mempersoalkan kewajiban menyelesaikan pendidikan profesi bagi lulusan sarjana tenaga kesehatan untuk berpraktik.
Para Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 212 ayat (2) UU 17/2023 berlaku tiba-tiba tanpa ketentuan peralihan, sehingga mahasiswa yang terdaftar sebelum pasal tersebut berlaku tidak bisa berpraktik tanpa menyelesaikan pendidikan profesi dan mendapatkan sertifikat profesi.
Pemohon Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 mengujikan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap sebagian frasa dalam Pasal 1 Ayat (6) dan Ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan frasa "pendidikan profesi" dalam Pasal 1 Ayat (6) UU Kesehatan, yang mendefinisikan Tenaga Medis sebagai orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dengan pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.
Pemohon juga mengajukan uji materiil terhadap frasa "pendidikan tinggi" dalam Pasal 1 Ayat (7) UU Kesehatan, yang mendefinisikan Tenaga Kesehatan sebagai orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dengan pendidikan tinggi tertentu.
Selain itu, Pemohon berpendapat bahwa Pasal 1 ayat (6) dan ayat (7) UU Kesehatan hanya mengakomodir pendidikan profesi dan tinggi yang diajarkan di perguruan tinggi, tanpa memberikan alternatif untuk lulusan dari pendidikan tradisional yang juga memiliki keterampilan terkait kesehatan.
Meskipun pentingnya sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan bagi tenaga kesehatan, tidak semua harus lulusan perguruan tinggi. Badan internasional mengakui variasi ini dalam klasifikasi okupasi.