MK Gelar Sidang lanjutan UU Kesehatan, Dengar Keterangan Pemerintah

Senin 12 Aug 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Wahyudi Ndut
Editor : Ependi

Dengan mengakui hanya lulusan perguruan tinggi tanpa opsi lain, Pasal (6) dan (7) UU Kesehatan dianggap melanggar Pasal 28H ayat 2 UUD 1945, karena tidak memberikan perlakuan yang sama terhadap lulusan pendidikan nonperguruan tinggi atau opsi yang adil.

BACA JUGA:Memastikan Sistem Kesehatan sampai ke Pelosok Negeri

BACA JUGA:Manakah Yang Lebih Sehat, Kopi Panas Atau Kopi Dingin Untuk Kesehatan. Simak Faktanya

Mereka juga tidak memiliki kesempatan untuk membuktikan kompetensi melalui uji kompetensi atau memperoleh surat tanda registrasi (STR).

Sekretaris Jendereal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha membacakan keterangan mewakili Presiden yang disebut pemerintah.

Ia menyampaikan, terhadap materi yang dimohonkan oleh para pemohon, terhadap pemohonan pengujian pasal 212 Ayat (2) UU 17 Tahun 2023, Pemerintah terlebih dahulu menyampaikan keterangan sebagai berikut penjelasan umum terhadap permohonan pengujian pasal 212 ayat (2) UU 17  Tahun 2023 dianggap dibacakan.

“Terhadap dalil-dalil dalam permohonan pengujian ketentuan pasal 212 ayat (2) UU 17 Tahun 2023 yang dianggap oleh para pemohon bertentangan dengan ketentuan pasal 1 ayat (3), pasal 27 ayat (2),  pasal 28C ayat (1), dan pasal 28D ayat (1) UU 1945, pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut. Pertama, para pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa sebelum berlakunya UU 17 Tahun 2023 tidak ada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban profesi terlebih dahulu, agar lulusan sarjana tenaga kesehatan dapat memperoleh surat tanda regristasi (STR) dan melaksanakan praktik profesi, serta tidak ada larangan bagi lulusan sarjana tenaga kesehatan untuk memperoleh STR dan berpraktik sekalipun  tidak mengambil pendidikan profesi,”ujar Kunta.

 

Sumber : Infopublik.id

Kategori :