RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dari 14 penyebab perceraian yang diklasifikasikan oleh Mahkamah Agung (MA) yang kemudian dilansir Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 5 penyebab bubarnya rumah tangga puluhan ribu tahun 2023.
Dari total 408.347 perceraian yang terjadi di Indoensia pada 2023 lalu, sebanyak 38.810 pasangan nikah memilih bercerai alias mengakhiri rumah tangganya.
Dikomparasikan dengan jumlah perkawinan pada tahun yang sama, terdapat lebih dari 1.577.255 angka perkawinan. Secara angka, terjadi penurunan jumlah perkawinan.
Tahun 2022, jumlah perkawinan di Indonesia yang tercatat pemerintah mencapai 1.705.348. Itu artinya, angka penurunan jumlah perkawinan mencapai 128.093.
BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT
BACA JUGA:Hak Anak Pasca Perceraian Harus Diperhatikan
Lima Penyebab Perceraian Tahun 2023
1. Dihukum Penjara : 34.322
2. Mabuk : 1.752
3. Judi : 1.572
4. Zina : 780
5. Madat : 384
Total : 38.810
Ulasan sebelumnya, jumlah angka perceraian, baik cerai gugat atau istri mengugat cerai suami dan sebaliknya cerai talak atau suami menggugat cerai istri, jumlahnya kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya (yoy), cenderung mengalami penurunan.
BACA JUGA:Orang Terkenal Gugat Cerai, Tahun 2023 Segini Jumlah Bubarnya Rumah Tangga