Mobil Dinas Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Bakal Dilelang

Kamis 08 Aug 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah merancang.

Bakal melaksanakan penghapusan aset mobil dinas milik unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko.

Diantaranya mobil dinas Ketua DPRD jenis Mitsubishi Pajero, dan dua unit mobil dinas Wakil Ketua I dan II jenis Toyota Fortuner.

Untuk penghapusan aset dengan cara dilelang itu, rencananya akan dilaksanakan di awal tahun 2025 mendatang.

BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Mukomuko Tunggu Kabar Provinsi

BACA JUGA:Ketua DPRD Mukomuko Marah, Pasien BPJS Dimintai Uang

“'Mobil dinas unsur pimpinan dewan itu sudah memenuhi syarat kalau dilelang. Karena umur mobil itu sudah lebih dari 4 tahun," jelas Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, melalui Kabid Aset, Ila Leniwati, SE ketika dikonfirmasi, Kamis, 8 Agustus 2024.

Ditambahkan Ila, sebelum dilakukan penghapusan aset berupa mobil dinas itu, pihaknya akan menghitung terlebih dahulu limit harga penjualan ketiga mobil dinas unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko.

Penentuan harga jual mobil dinas, tentunya akan disesuaikan dengan pasaran di lapangan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Setelah penghitungan selesai, mobil dinas tersebut tidak dilakukan lelang secara umum. Tetapi secara khusus yang diikuti langsung oleh masing-masing unsur pimpinan dewan.

BACA JUGA:Syarat Lengkap, Anggota DPRD Mukomuko Terpilih Segera Dilantik

BACA JUGA:KPU Serahkan 25 Nama Anggota DPRD Mukomuko Terpilih ke Gubernur

“Setiap pimpinan DPRD selaku pemakai mobnas itu, kalau tidak salah cukup membayar serendahnya 20 persen dari harga limit yang dikeluarkan KJPP. Tetapi mengenai harga penjualan langsung tiga mobnas pimpinan DPRD itu akan dikoordinasikan kembali ke masing-masing pimpinan dewan yang secara aturan berhak memilikinya,'' ujarnya.

Dijelaskan Ila,  lelang secara langsung ketiga mobnas pimpinan DPRD kepada pejabat yang memakainya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Kategori :