"Tujuanya tidak lain hanya itu. Kejadian yang sempat menggemparkan masyarakat itu tidak terulang lagi, dan pelayanan di RSUD kedepan lebih baik lagi," jelasnya.
BACA JUGA:Giliran Pemkab Bentuk Tim Soal Pasien BPJS Dipungut Uang Rp3,5 Juta
BACA JUGA:Penundaan Pengeringan Irigasi Tidak Pengaruhi Jadwal Tanam Padi Sawah
Agus menambahkan, untuk uang yang dibayar pasien BPJS kepada dr Surya melalui rekening pribadinya sudah dikembalikan utuh ke pasien yang bersangkutan.
Diceritakannya, malam kemarin, oknum dokter itu telah mengembalikan uang tersebut di kediaman pasien BPJS di Desa Mekar Mulya,Kecamatan Penarik.
"Kalau uangnya sudah dikembalikan utuh kepada pasien yang bersangkutan," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Mukomuko, dr. Elvien Dwi Saleh, M.Ked, Sp.T.H.T.B.K.L dikonfirmasi menyampaikan.
BACA JUGA: 7 Puskesmas Di Mukomuko Dibangun IPAL
BACA JUGA:Dihadapan Dewan dr Surya Akui Salah, Uang Rp3,5 Juta Ditipkan Ke Oknum Wartawan
Tidak ada kesalahan secara tindakan medis atau profesi yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis tersebut. Kesalahannya pada prosedur yang dilakukan bersifat administratif.
“IDI lebih kepada kesalahan praktik atau tindakan medis. Pada kasus ini sudah kami telusuri, tidak ada kesalahan dalam tindakan medis. Tentu, tindak lanjut, IDI menyerahkan kepada RSUD dan Pemkab Mukomuko,” katanya.
Namun, kata Elvien yang juga Ketua Komite Medik RSUD Mukomuko menegaskan telah menggelar rapat menindaklanjuti kesalahan prosedur yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis tersebut.
Dan telah diterbitkan sanski berupa teguran tertulis. Komite juga memberi peringatan agar tidak melakukan kesalahan prosedur serupa. Jika terjadi lagi, maka Komite Medik akan memberikan rekomendasi pencabutan izin praktik terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA:2.488 Siswa RA, MI, MTs dan MA Diusulkan Seragam Sekolah Gratis
BACA JUGA:Penyelenggaraan Ibadah Haji Sukses, Kemenag Mukomuko Gelar Syukuran
“Yang bersangkutan belum pernah disanksi, jadi diberikan sanksi teguran. Kami berharap ini kesalahan pertama dan terakhir. Kalau kembali mengulangi, Komite Medik akan menerbitkan rekomendasi pencabutan izin praktik,” tegasnya.