BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Bengkulu, Selasa 06 Agustus 2024 datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk turut melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Muhammad Lukman Edy, atas sejumlah pernyataan yang dinilai cukup kontroversial terhadap Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Atas pernyataan yang bersangkutan (Lukman Edy, red), kita melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si.
Menurut Zainal, dugaan pelanggaran UU ITE itu berupa pencemaran nama baik Ketum PKB, Cak Imin, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu, Imron Rosyadi Dikabarkan Daftar PKB
BACA JUGA:Dana CSR Disetor ke Pemda, Manfaatnya Tak Dirasakan Desa Penyangga. Bubarkan Saja TJSLP!
"Sebelum turut melayangkan laporan, kita terlebih dahulu menganalisa dan melakukan pembahasan bersama. Sehingga akhirnya kita di Bengkulu, turut melaporkan yang bersangkutan," tegas Zainal.
Dilanjutkan Zainal, laporan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap Cak Imin atau Gus Ami, atas beberapa pernyataan kontroversial yang dituduhkan Lukman Edy.
"Diantaranya Cak Imin dituduh pemimpin yang otoriter, tidak trasparan dalam pengelolaan anggaran partai, mengurangi peran Dewan Syuro, hingga Cak Imin dinilai penguasa PKB karena terlalu lama memimpin," papar Zainal.
Padahal, sambung Zainal, Cak Imin menjadi Ketum PKB hingga saat ini, sudah sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi PKB. Dalam artian tidak ada yang dilanggar sama sekali.
BACA JUGA:PBB Isyaratkan Beri Dukungan, ROMER Dapat Tambahan Kekuatan
BACA JUGA:Listrik PLTD Kota Bani Masih Bedisko
"Apalagi Cak Imin kembali menjadi Ketum itu disepakati pemilik suara yakni DPW dan DPC PKB se-Indonesia dan dalam Mukhtamar lalu, Cak Imin ini terpilih secara aklamasi karena tidak ada lawannya," beber Zainal.
Disisi lain, Zainal mengharapkan, laporan yang disampaikan pihaknya dapat ditindaklanjuti aparat kepolisian, dengan profesional dan transparan.
"Karena apa yang dituduhkan kepada Ketum Cak Imin, tidaklah benar," ujar Zainal usai menyampaikan laporan ke Polda Bengkulu didampingi Sekretaris, Suimi Fales, SH, MH, Dewan Penasehat Herliadro dan pengurus DPW PKB lainnya.