Dana CSR Disetor ke Pemda, Manfaatnya Tak Dirasakan Desa Penyangga. Bubarkan Saja TJSLP!

Dana CSR Disetor ke Pemda, Manfaatnya Tak Dirasakan Desa Penyangga. Bubarkan Saja TJSLP!-pelatihancsr.com-

KETRINA.RADARUTARA.LBACAKORAN.CO - Sejak lahirnya Peraturan Daerah atau Perda yang mengatur tentang Corporate Social Responcibility perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. 

Dana Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau disingkat TJLSP dikelola oleh pemerintah daerah atau Pemda melalui Forum TJLSP Kabupaten. 

Dana sosial senilai 3 persen dari keuntungan perusahaan ini, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan pembangunan fasilitas umum yang menunjang kebutuhan masyarakat di daerah ini. 

Hanya saja, belakangan ini, keberadaan Forum TJLSP Kabupaten mulai menuai sorotan masyarakat khususnya warga yang berada di desa penyangga perusahaan terutama di Kecamatan Napal Putih, Ulok Kupai, Ketahun, Marga Sakti Sebelat, Putri Hijau dan Pinang Raya atau Ketrina. 

BACA JUGA:Listrik PLTD Kota Bani Masih Bedisko

BACA JUGA:Minta Pemerintah Serius Menangani Kerusakan Sepanjang Jalinbar

Beberapa warga dan tokoh masyarakat menilai, program CSR yang digelontorkan perusahaan dan dikelola pemerintah daerah melalui Forum TJLSP itu, tak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa penyangga, tempat perusahaan beroperasi. 

"Bubarkan saja Forum TJLSP dan produk aturan daerah itu. Karena peran TJLSP bentukan pemerintah daerah ini, tidak dirasakan azaz manfaatnya oleh masyarakat desa penyangga," kata M Jafri, SIP, Ketua APDESI Bengkulu Utara. 

Jafri yang juga merupakan Kepala Desa Talang Berantai Kecamatan Ulok Kupai ini, menegaskan bahwa Forum TJLSP yang diberikan kewenangan untuk mengelola dana CSR dari perusahaan terutama perusahaan yang beroperasi di wilayah Ketrina. 

Dinilainya, tidak mampu menjalankan perannya dalam mengelola dana sosial perusahaan untuk masyarakat di desa penyangga. 

BACA JUGA:Warga Ancam Gelar Aksi Susulan ke PT Air Muring & Kecamatan, Ini Pemicunya....

BACA JUGA:Harimau Sumatera Berkeliaran di Kebun Milik Warga

Padahal, kata dia, setiap tahunnya, perusahaan selalu menyetorkan dana CSR ini kepada forum TJLSP ke forum yang diharapkan untuk dapat dirasakan manfaatnya oleh warga desa penyangga. 

Dikatakan Jafri, contoh nyatanya dapat dilihat dari fakta di lapangan terjadi di Desa Pondok Bakil Kecamatan Ulok Kupai yang sangat kesulitan untuk memperbaiki akses jalan di desanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan