BACA JUGA:Kades Mekar Mulya Ngadu ke Dewan Soal Jalan Rusak
BACA JUGA:Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Harus Dipercepat
Pihak manajemen RSUD telah memanggil oknum dokter yang diketahui berinisial S untuk dimintai klarifikasi soal dugaan Inprosedural yang ia lakukan terhadap pasien.
“Sudah kami panggil oknum dokter itu untuk dimintai klarifikasi atas dugaan tersebut. Hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengakuinya,” katanya.
Dasar pemanggilan oknum dokter di RSUD Mukomuko tersebut, setelah pihaknya mendapatkan laporan serta informasi dari masyarakat terkait soal pasien BPJS di pungut uang usai mendapatkan pelayanan operasi.
Ia juga menjelaskan, pasien BPJS yang diketahui bernama Eka, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik ini kabarnya dipungut uang oleh oknum dokter itu sebesar Rp3,5 juta. Uang jutaan itu ditransfer pasien langsung ke rekening oknum dokter tersebut.
BACA JUGA:Proyek Bangsal Bawang Dinas Pertanian Mukomuko Selamat
BACA JUGA:Bedah Rumah Milik 30 Keluarga di Selagan Raya Tahun 2025
”Uang itu tidak dibayarkan melalui RSUD. Tapi dikirim ke rekening oknum dokter yang bersangkutan. Yang jelas di RSUD karena pasien yang bersangkutan merupakan pasien BPJS. Seluruh biaya ditanggung BPJS,” jelasnya.
Syafriadi juga menyampaikan oknum dokter itu harus mengembalikan penuh uang yang ia pungut dari pasien. Selain itu manajemen RSUD Mukomuko tetap mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi berupa surat teguran kepada oknum dokter tersebut agar tindakan seperti itu tidak terjadi lagi.
“Oknum dokter tersebut kita berikan teguran secara tertulis. Dan, membuat surat pernyataan. Karena tindakan itu bukan hanya merusak citra RSUD Mukomuko dimata masyarakat. Termasuk merugikan pasien,” pungkasnya. (*)