* Wajib mengkonfirmasi kehadirannya kepada panitia.
* Bagi peserta yang membawa alat music pribadi, memberikan daftar barang bawaannya kepada panitia pada saat konfirmasi.
* Peserta yang terlambat dating atau tidak hadir dinyatakan mengundurkan diri dan akan didiskualifikasi.
* Peserta Standby dibelakang panggung paling lambat 10 menit sebelum tampil dan sudah mempersiapkan alat masing masing.
* Peserta diberikan waktu maksimal 15 menit untuk membawakan 2 lagu termasuk set up peralatan.
BACA JUGA: Industri Kerajinan Tangan Indonesia Menembus Pasar Internasional
BACA JUGA:Pengembangan Parekraf, Dewi Coryati: Tumbuhkan Gerakan Sadar Wisata
3. Lagu wajib : Jingle Pilkada Bengkulu Tahun 2024 dan Lagu Pilihan : Lagu Bebas.
4. Ketentuan Umum :
* Dilarang menampilkan atau mempertontonkan aksi panggung yang berbau SARA, Politik atau pornoaksi.
* Dilarang mengarah dan/atau memiliki unsur mendukung Sebagian atau menyeluruh dengan partai politik dan peserta pemilihan kepala daerah.
* Dilarang membuat keributan atau memprovokasi pada saat tampil dan selama acara berlangsung.
* Peserta wajib menjaga ketertiban, Keamanan, Kenyamanan, Kebersihan dan kelancaran acara.
* Peserta bersaing secara sehat tanpa ada tekanan dari pihak manapun atau intimidasi kepada peserta lainnya.
BACA JUGA:Bendera Merah Putih Gratis Bagi Pengendara
BACA JUGA:Jadi Dasar Susun Program, Pemetaan Pangan Dinilai Penting