BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk menerapkan tata kelola pemerintahan bebas korupsi.
Ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) Tim Korsup KPK RI wilayah Bengkulu, audiensi dengan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, Selasa 23 Juli 2024.
"Sebagaimana diketahui, saat ini tantangan pemberantasan korupsi adalah penanganan korupsi skala kecil (petty corruption)," ungkap Kepala Satgas Tim Korsup KPK RI Wilayah Bengkulu, Uding Joharudin.
Di mana, lanjut Uding, masih banyak tindakan penyalahgunaan yang dilakukan pejabat publik. Selain itu, sudah jadi kebiasaan masyarakat memberi imbalan sebagai bentuk terima kasih, dan hal ini tentu kebiasaan yang salah.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesejateraan Pensiunan, Investasi Saham Jadi Fokus Pembahasan
BACA JUGA:HUT ke-70, Agung Concern Agendakan Jalan Santai Spektakuler
"Makanya guna mendorong percepatan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda), kita melaksanakan tugas pendampingan dan pengawalan pengelolaan pemerintah," kata Uding.
Sehingga, sambung Uding, dengan pendamping dan pengawalan tersebut, tata kelola pemerintahan khususnya di lingkungan Pemprov Bengkulu lebih baik lagi dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.
"Kemudian program-program yang selama ini dijalankan bisa semakin baik ke depan," harap Uding.
Menurut Uding, parameter tata kelola pemerintahan dengan Monitoring Center for Prevention (MCP), sebelumnya telah dibahas bersama jajaran Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Massa Aksi Gelar Orasi, Tuntut Perusahaan Hentikan Aktivitas di Lahan HPK
BACA JUGA:Setelah Audiensi, Ini Kesepakatan Antara PT SIL dan Forum Petani Masyarakat Desa Lubuk Banyau
"Setelah itu baru kita melakukan pencegahan korupsi dengan integritas, dan beberapa program-program tematik lainnya," jelas Uding.
Uding menambahkan, dalam pengawasan dan pendampingan kali ini, salah satu bidang yang menjadi fokus pihaknya, yakni dalam pengadaan barang/jasa dan juga perizinannya.
"Sehingga nanti dalam tata kelola ini, kita bisa mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi," sampai Uding.