Eva juga mengingatkan, organisasi perangkat daerah dapat mengoptimalkan perpanjangan batas waktu penyampaian ini untuk memenuhi penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I.
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Air Minum, 6 Desa di Mukomuko Dapat Pansimas
BACA JUGA:Induk Ikan di BBI Bakal Diremajakan
Jika masih ada kendala, segera lakukan langkah koordinasi cepat dengan pimpinan. Agar sebelum batas waktu penyampaian habis. OPD sudah menyampaikan dokomen tersebut.
"Kalau bisa di tanggal 30 Juli itu sekuruhnya sudah menyampaikan dokumen melalui aplikasi Omspam," pungkasnya. (*)
Kategori :