Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Diperpanjang Hingga 31 Juli 2024

Selasa 23 Jul 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

Eva juga mengingatkan, organisasi perangkat daerah dapat mengoptimalkan perpanjangan batas waktu penyampaian ini untuk memenuhi penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I.

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Air Minum, 6 Desa di Mukomuko Dapat Pansimas

BACA JUGA:Induk Ikan di BBI Bakal Diremajakan

Jika masih ada kendala, segera lakukan langkah koordinasi cepat dengan pimpinan. Agar sebelum batas waktu penyampaian habis. OPD sudah menyampaikan dokomen tersebut.

"Kalau bisa di tanggal 30 Juli itu sekuruhnya sudah menyampaikan dokumen melalui aplikasi Omspam," pungkasnya. (*)

Kategori :