Lebih lanjut, mantan Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang saat ini menjadi BKAD ini menjelaskan IKD ini.
BACA JUGA:Aksi Tuntutan Desa Penyangga ke PT Air Muring Bakal Meluas & Berlanjut
BACA JUGA:Aren Smulen Varietas Khas Bengkulu Potensial Lahirkan Usaha Padat Karya
IKD merupakan satu aplikasi berbasis android yang bisa menyimpan semua dokumen kependudukan setiap individu.
Untuk mendapatkan satu aplikasi identitas kependudukan digital tersebut, pihaknya masih terus melakukan pendampingan kepada masyarakat saat layanan tatap muka.
Langkah - langkahnya, kata Suwanto, mendownload aplikasi IKD terlebih dahulu di smartpone/ handpone android pengguna.
Setelah itu, memasukkan email. Itu artinya, jika belum memiliki email, disarankan membuatnya terlebih dahulu sebelum ke Dukcapil.
Selanjutnya, masukkan juga NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang ada di dalam e-ktp, lanjut dengan berpoto selfie.
BACA JUGA:Tradisi Sedekah Laut di Desa Nelayan Belum Masuk Even Resmi Daerah
BACA JUGA:Askab PSSI Mukomuko Dipimpin Weri Tri Kusumaria
Terakhir, nantinya sistem akan mengirimkan kode batang atau QR. Untuk mendapatkan Kode QR, petugas Dukcapil yang akan memberikan dan sekaligus mengaktivasi kode QR tersebut.
"Masyarakat bisa mendatangi Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Utara atau dapat juga mendatangi gerai layanan Dukcapil keliling," terang Suwanto, mengimbau.
IKD sendiri akan menjadi basis data kependudukan setiap orang per orang. Dengan artian, nyaris segala data-data yang diperlukan akan ditanam dalam IKD.
Tidak terkecuali dengan data-data kepegawaian, bagi mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN.
"Simplifikasi sistem dan pelayanan menjadi titik tekan dalam migrasi adminduk ini," pungkasnya. (*)