MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.
Giliran Kamis, 18 Juli 2024. Sebanyak 7 orang tersangka dipindahkan penahanannya dari Rutan Polres Mukomuko ke Rutan Malabero Bengkulu.
Pemindahan tahanan itu dilakukan, untuk memudahkan proses selama berlangsungnya persidangan. Dan status penahanan pun kini berubah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bengkulu
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Pindahkan 7 Tersangka Korupsi RSUD ke Lapas Malabero Bengkulu
BACA JUGA: Kamis Besok, Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi RSUD Ke Pengadilan Tipikor Bengkulu
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH ketika dikonfirmasi Kamis, 18 Juli 2024 menegaskan.
7 orang tahanan perkara dugaan tindak pidana korupsi RSUD yang dipindahkan penahanannya dari Rutan Polres Mukomuko ke Rutan Malabero Bengkulu itu di antaranya berinisial TA mantan direktur, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD, inisial A mantan Kepala Bidang Keuangan, Hi mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis, inisial KN Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD, JM mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dan HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko.
"Hari ini pemindahan tahanan 7 orang perkara Tipikor RSUD ke Rutan Malabero Bengkulu," tegas Radiman.
Radiman juga menyatakan, sebanyak 7 tersangka itu diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi, dan di dakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo.
BACA JUGA:Pengoperasian Rontgen RSUD Mukomuko Terganjal Listrik
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu
Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Selain itu, mereka juga di dakwa Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," jelasnya.
Untuk diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah menangani perkara dugaan tindak korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko sumber dana dari APBD dan BLUD Tahun Anggaran 2016 sampai 2021.