Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini menyebabkan Kerugian Negara (KN) hingga mencapai sebesar Rp 4,8 miliar lebih setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu silam.
BACA JUGA:Agar Cepat Sehat, RSUD Harus Berani Pakai Kaca Mata Kuda
BACA JUGA:Status OPD RSUD Mukomuko Bakal Dicabut dan Berubah UPT
Kerugian negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah itu, diduga kuat adanya mark up dan spj fiktif. Dengan rincian tahun 2016 KN sebesar Rp 892.6 juta lebih.
Tahun 2017 Rp 901,1 juta lebih. Tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih. Untuk Tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan di tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih.
Diketahui pula penyidik Kejari juga melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021. (*)