Bukan itu saja, masih menjujug dalam dokumen yang diterbitkan perusahaan itu pada 2020, pelepasan kawasan kebunnya dari HGU juga termasuk berada di kawasan Sempadan Sungai Sebelat seluas 43,7 hektar serta Sempadan Sungai Sabai yang lebih luas lagi yakni 136,7 hektar.
Impres soal rencana aksi nasional di sektor perkelapa sawitan yang diteken 22 November 2019 ini, diantaranya menugaskan Menteri Pertanian melakukan sosialisasi Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) untuk pemangku kepentingan nasional dan melakukan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Langkah penting ini, sebagai bentuk komitmen dari pemerintah Indonesia di perdagangan internasional yang memastikan pembangunan kepala sawit nasional sudah memiliki standar mutu serta termasuk menjunjung tinggi semangat pencegahan deforestasi.
BACA JUGA:Usulan Perbaikan Infrastruktur Ke BNPB Tidak Jelas
BACA JUGA:Dada Kiri Yusril Ihza Mahendra Dipasang Generator Mini, Bisa Tahan hingga 20 Tahun
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga ditugasi mulai dari a. meningkatkan upaya konservasi keanekaragaman hayati dan lanskap perkebunan kelapa sawit;
b. menyelesaikan status lahan usaha perkebunan kelapa sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan dan pada ekosistem gambut; dan
c. melakukan pengukuran, pelaporan dan verifikasi (measurement, reporting, and verification/MRV) potensi penurunan emisi gas rumah kaca di perkebunan kelapa sawit.
Tak ketinggalan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional juga mendapatkan 3 tugas yang meliputi:
a. meningkatkan pemanfaatan lahan kritis sebagai upaya penurunan emisi gas rumah kaca dalam perkebunan kelapa sawit;
BACA JUGA:Ketersediaan Pangan di Mukomuko Aman
BACA JUGA:Lega dan Luar Biasa, Akhirnya Tabut Bengkulu 2024 Tebuang Juga
b. melakukan penanganan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan area penggunaan lain; dan
c. legalisasi lahan hasil penyelesaian status perkebunan dalam kawasan hutan dan penyelesaian sengketa lahan.
Untuk Gubernur, tugasnya meliputi a. menyusun Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada tingkat provinsi penghasil kelapa sawit dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah provinsi yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit;
b. membentuk tim pelaksana daerah dalam rangka pelaksanaan rencana aksi se bagaimana dimaksud pada huruf a yang melibatkan para pihak terkait (forum multi pihak).