RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kasus berebut untung di areal Daerah Aliran Sungai Senabah, bakal menjadi obyek rapat lanjutan yang akan dibahas otoritas daerah.
Bola panas pemantik konflik yakni areal seluas lebih dari 200 hektar yang kini menjadi kebun sawit itu, masih berada di Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai atau BPDAS Ketahun.
Pembahasan yang disebut Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian adalah rapat komprehensif, lantaran melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan pihak terkait itu, dalam upaya menyelesaikan akar persoalan.
Unit Pengelola Teknis kementerian di daerah yang secara hirarki berada di bawah Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu, nantinya bakal menjadi agenda daerah menggelar rapat lanjutan atas persoalan yang nyatanya belum menjumpa jalan keluar.
BACA JUGA:Ratusan Warga Terserang Demam Berdarah Dongue, Tahun Sebelumnya Suspek Meninggal Dunia
BACA JUGA:Gaji Badan Adhoc Bawaslu Juga Belum Cair, Tunggu Dana Sharing
Sinyalemen konflik kepentingan di areal sempandan yang luasnya bisa mencapai ribuan hektar kalau ditotal dan menjadi lokus nyata praktik alih fungsi, diduga kuat merupakan pelanggaran pidana.
Mian yang didampingi unsur Forkopimda lengkap, menegasi agar persoalan semacam yang terjadi antara Agricinal dengan masyarakat yang berujung pelibatan aparat, tidak kembali terjadi.
Politisi PDIP itu pun menegaskan, sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat tertutup yang digelar, Selasa, 16 Juli 2024 dari Pukul 09.00 hingga Pukul 11.00 WIB itu, Agricinal juga wajib melakukan penertiban mandiri atas batas HGU hasil pembaruan (existing,red) yang sudah diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Perusahaan perkebunan dan pengelolaan sawit yang belakangan turut melepas HGU lawasnya hampir 10 hektar, untuk usaha quary ini, ditegasi Mian membuat batas dengan cara membuat parit-parit dengan luasan total lingkar HGU terbarunya, seperti apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan lainnya.
BACA JUGA:Daerah Mulai Bidani Anggaran 2025
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Rute Penerbangan Bengkulu-Batam Dibuka Bulan Agustus
"Perusahaan terhitung mulai bulan ini apa minggu depan atau minggu ini, sudah harus menggali batas yang sudah menjadi existing HGU dengan cara menggali parit sebagai batas seperti yang dilakukan perusahaan-perusahaan lainnya," terang Bupati yang memimpin pres rilis di pintu masuk Comand Center Pemda Bengkulu Utara.
Pekerjaan yang wajib dilakukan oleh PT Agricinal dalam tenggat waktu penyelesaiannya tidak lebih dari 3 bulan itu, ditegaskan Mian, sebagai langkah antisipatif persoalan yang bisa saja terjadi, ketika batas usaha perusahaan yang kini masih abu-abu.
Ditegaskan juga, rapat yang dihadiri Imanuel Palti Manurung, Direktur Operasional PT Agricinal Sebelat itu, pembuatan parit tanda batas wilayah bisnis perusahaan, bukan hanya dilakukan pada titik sempadan. Tapi pada seluruh total areal wilayah HGU yang sudah diberikan ijin pembaruannya oleh pemerintah.