MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko.
Hingga sekarang ini baru ada sebanyak 105 dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko yang mengajukan usulan pencarian dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap dua sebesar 60 persen.
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd melalui Kabid Pemerintahan Desa, Wagimin mengatakan.
Dari sebanyak 105 desa ini, sekarang hanya tinggal 10 Desa yang berkasnya belum masuk ke Badan Keuangan Daerah (BKD). Karena berkas tersebut masih dalam proses verifikasi DPMD.
BACA JUGA:Desa Pasar Sebelah Diminta Siapkan Lahan Untuk Pelabuhan Perikanan
BACA JUGA:Kenaikan Harga Kopi Belum Berikan Dampak Positif Bagi Petani
"Dari 105 desa, ada berkas pengajuan DD milik dua desa yang belum disampaikan ke dinas. Yaitu Desa Lubuk Sanai dan Desa Lubuk Sanai III, sedangkan berkas pengajuan ADD milik dua desa ini lengkap," ujarnya.
Ia menjelaskan, berkas pengajuan baik DD maupun ADD tahap dua tahun 2024. Sejak bulan April dan Juli yang masuk ke BKD, sekarang sudah menerima penyaluran DD dan ADD tahap dua.
Pihaknya meminta desa yang belum mengajukan penyaluran DD dan ADD tahap dua untuk segera mengajukan.
Karena diberikan batas waktu paling lama bulan Juli ini harus sudah mengajukan penyaluran dana.
BACA JUGA:Kerja Nyata, Mahasiswa KKN UINFAS Ikuti Budidaya Magot dan Kunjungi Vihara di Desa Rama Agung
BACA JUGA:Dugaan Penembakan Warga Sipil, Rohidin: Tuntaskan Akar Permasalahan
"Bulan Juli ini, semua desa harus sudah mengajukan pencairan DD dan ADD berdasarkan hasil perkembangan pekerjaan yang bersumber dari dana itu," jelasnya.
Jika desa terlambat mengajukan pencairan maka desa menjadi sulit menyelesaikan kegiatannya dalam waktu yang cukup singkat.
Sedangkan alasan desa belum mengajukan pencairan DD dan ADD tahap II. Lantaran terkendala pekerjaan belum sampai 60 persen baik pekerjaan fisik maupun kegiatan ketahanan pangan.