RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ribuan orang yang tergabung dalam badan adhoc di lingkungan KPU Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, saat ini masih menunggu pencairan honornya.
Bukan itu saja, ribuan orang ini meliputi komisioner badan adhoc mulai dari PPK, PPS sampai dengan Pantarlih. Termasuk juga Sumber Daya Manusia atau SDM Kesekretariatan. Anggaran operasional bulanan, turut belum pula dicairkan oleh KPUD setempat.
Sekretaris KPU Bengkulu Utara, Samsul Bahri, S.Sos, saat dikonfirmasi RU, tak menampik kondisi ini. Walau pun, Samsul sendiri menegasi, belum cairnya anggaran tersebut bukan tanpa sebab.
"Saat ini masih dalam proses pembuatan rekening yang belum rampung," ujar Samsul Bahri, lewat aplikasi perpesanan, Senin, 15 Juli 2024.
BACA JUGA:Tensi Tinggi Senabah, Stop Bancakan Cuan di Lahan Sempadan
BACA JUGA:Dugaan Penembakan Warga Sipil, Rohidin: Tuntaskan Akar Permasalahan
Meski belum menjelas tenggat waktu penyelesaian, Samsul menegasi, begitu proses administratif tersebut rampung, maka anggaran-anggaran yang belum cair mulai dari honor, sampai dengan anggaran operasional bulanan, bakal ditransfer ke rekening-rekening kesekretariatan.
"Begitu nanti proses pembuatan rekeningnya rampung dan clear, untuk honor PPK dan PPS beserta sekretariat baru kita transferkan," jelasnya lagi.
Maka anggaran yang tengah ditunggu barisan panitia adhoc di lingkungan penyelenggara kontestasi ini, kumulasinya di angka miliaran rupiah.
Paling kecilnya saja, adalah untuk honor Petugas Pemutahiran Data Pemilih atau Pantarlih. Jumlahnya mencapai 840 orang yang menyebar pada lokus Tempat Pemungutan Suara atau TPS nantinya.
BACA JUGA:Kerja Nyata, Mahasiswa KKN UINFAS Ikuti Budidaya Magot dan Kunjungi Vihara di Desa Rama Agung
Barisan adhoc itu, memiliki masa kerja selama satu bulan yang akan paripurna pada 24 Juli ini. Honornya, sebesar Rp 1.000.000 perorangnya.
Adapun jumlah Pantarlih yang kini tengah melaksanakan tugasnya, diterangkan Dedi berjumlah 841 orang. Khusus untuk honornya saja, dengan masa kerja terhitung mulai 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024, KPUD harus merogoh anggaran tidak kurang dari Rp 841 juta.
Barisan panitia ad hoc di lingkungan penyelenggara pemilihan ini, akan mencermati dinamika jumlah pemilih terakhir yang merujuk jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 yang telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang kemudian dibreakdown ke KPUD seluruh Indonesia.