Maju Pilkada, Kepala Daerah Wajib Mundur

Minggu 14 Jul 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Tahapan Kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024 dan dilanjut dengan PEMUNGUTAN SUARA pada Hari RABU, 27 NOVEMBER 2024. 

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dimulai sejak 27 November hingga 16 Desember 2024;

Tahapan kelimabelas adalah Penetapan Calon Terpilih, akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU;

2. Tidak Terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan, paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada Buku Register Perkara Konstitusi atau BRPK kepada KPU. 

BACA JUGA:Sudut Pandang Partisan, Pilkada Bengkulu Utara Hanya ada Calon Tunggal

BACA JUGA:Begini Alasan Forum TJSLP Soal Potensi Penyalahgunaan Dana CSR

Tahapan Keenambelas, adalah Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih turut diatur 2 hal yakni :

1. Terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan, maka dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK;

2. Tidak Terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan, maka dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon calon terpilih. 

Kategori :