Menurut Ujang, ada berbagai proses yang harus disiapkan hingga disampaikan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Vaksin Anti Rabies di Mukomuko Masih 84 Viral
BACA JUGA:Sebelum Jabatan Kades Diperpanjang, Desa Harus Rubah RPJMDes
Salah satunya yaitu daerah menyampaikan usulan ke Kemendagri. Nantinya, akan terbit rekomendasi dan selanjutnya barulah Pemkab Mukomuko bisa melakukan pengukuhan hingga menenerbitkan SK perpanjangan jabatan kades menjadi 8 tahun.
"Khusus untuk di Kabupaten Mukomuko, di tahun 2024 ini tepatnya pada Oktober mendatang sekitar 37 desa yang jabatan kades berakhir untuk 6 tahun," ujarnya.
Sedangkan puluhan desa lainnya ada yang berakhir hingga 2026 mendatang. Ini nantinya akan dibahas lebih lanjut. Seperti, apakah seluruh kades di daerah ini untuk pengukuhan dilakukan secara serentak atau bertahap.
Perpanjangan massa jabatan kades dari 6 menjadi 8 tahun sudah resmi diberlakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
BACA JUGA:Rokok dan Kontrakan Juga Penyumbang Inflasi di Mukomuko
BACA JUGA:Edi Kasman Mundur, Eka Diana Resmi Jabat Plt Kepala Dinsos Mukomuko
Dalam UU tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Dalam undang-undang itu, yang diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun bukan hanya Kades saja. Tetapi BPD juga diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun," pungkasnya. (*)