MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Mulai menggodok proses pilihan kepala desa (Pilkades) pengganti antar waktu (PAW) di Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Manjunto dan Desa Tanah Rekah Kecamatan Kota Mukomuko.
Bahkan Pj Kades di dua desa itu serta Camat Air Manjunto dan Camat Kota Mukomuko, juga sudah dipanggil DPMD Mukomuko untuk rapat membahas hal tersebut.
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd ketika dikonfirmasi Selasa, 9 Juli 2024 mengatakan.
BACA JUGA:Keruskaan Motor Dinas Kades Tanggungjawab Pemerintah Desa
BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Dibelikan Mobil Dinas Baru
Meski proses PAW dua desa mulai digodok. Namun pihaknya belum dapat memastikan kapan PAW Kades akan dilaksanakan.
Termasuk mekanisme pelaksanaannya. Namun demikian, pihaknya memprediksi. Pilkades antar waktu bakal dilaksanakan di tahun 2024 ini.
"Itu prediksi. Tapi jadwal pastinya, saya belum tahu. Tunggu penggodokan selesai. Yang jelas, kita ikuti aturannya. Termasuk menyurati ke kementerian, juga sudah kita laksanakan. Dan hari Selasa ini, suratnya sudah diteken pak Sekda. Selanjutnya, akan langsung disampaikan ke kementerian," tegas Ujang.
Pihaknya juga menyatakan, selama PAW belum dilaksanakan. Sebanyak dua desa itu, sementara ini dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades.
BACA JUGA: Siswa SD IT Hidayatullah Air Rami Sabet Juara 2 Olimpiade Brilliant Tingkat Nasional
BACA JUGA:TRC Kecamatan Bakal Dibentuk Agustus
Menggantikan dua Kades definitif yang sudah mengundurkan diri lantaran ikut mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Mukomuko beberapa waktu lalu.
Selain itu, Ujang juga menerangkan. Pihaknya juga tengah mematangkan persiapan jadwal dan mekanisme pengukuhan perpanjangan jabatan kades dari 6 menjadi 8 tahun.
"Terkait kapan pengukuhannya, masih menunggu waktu. Karena sekarang sedang berproses," terangnya.